Allah Azza wajalla mewajibkan tujuh hak kepada seorang mukmin terhadap mukmin lainnya, yaitu:
(1) melihat saudara seimannya dengan rasa hormat dalam pandangan matanya;
(2) mencintainya di dalam hatinya;
(3) menyantuninya dengan hartanya;
(4) tidak menggunjingnya atau mendengar penggunjingan terhadap kawannya;
(5) menjenguknya bila sakit;
(6) melayat jenazahnya;
(7) dan tidak menyebut kecuali kebaikannya sesudah ia wafat.
(HR. Ibnu Baabawih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar