Kamis, 22 Januari 2015

Bahaya Sering Operasi Caesar!

Memiliki masalah kehamilan ataupun tidak, saat ini banyak ibu hamil memilih melahirkan melalui operasi caesar. Bedah caesar memang merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan ibu dan bayi dalam kandungannya. Namun, jika sering dilakukan, hal itu bisa membahayakan kesehatan.

"Risiko histerektomi (pengangkatan rahim) hampir lima kali lebih tinggi pada perempuan yang sudah empat kali dioperasi caesar serta risiko transfusi darah lebih tinggi jika sudah enam kali menjalani operasi caesar," kata dr Caroline Tirtajasa, SpOG, spesialis kebidanan dari RS Omni, Pulomas, Jakarta.

Sebagian besar dokter tidak menyarankan seorang perempuan menjalani operasi caesar lebih dari tiga kali. Jika dia hamil lagi, dianjurkan untuk melahirkan secara normal melalui vagina. Itu karena bedah caesar berulang-ulang mengandung risiko komplikasi.

Risiko yang potensial adalah abnormal placentation (terjadi pada 1 dari 2.500 kehamilan) atau placenta accreta. Risiko-risiko lain dari operasi caesar berulang:

- Rahim pecah (uterine rupture)

Ini terjadi karena bekas luka di rahim rentan robek atau hancur. Bagi perempuan yang mengalami kondisi ini, bayinya berisiko mengalami kematian 10 kali lebih tinggi.

- Adhesi dan jaringan parut

Operasi caesar juga akan menimbulkan jaringan parut atau adhesi. Beberapa perempuan ada yang merasakan sakit akibat adhesi dan ada juga yang menjadi lumpuh. Adhesi yang luas bisa menimbulkan komplikasi lain yang menimbulkan rasa sakit sehingga menyebabkan ketidaknyamanan.

- Plasenta previa

Risiko melahirkan dengan operasi caesar berkali-kali membuat letak plasenta terlalu dekat dengan leher rahim. Jika leher rahim terbuka, hal itu bisa menyebabkan keguguran dan perdarahan hebat. Perdarahan sangat banyak dapat mengakibatkan anemia atau ibu memerlukan transfusi darah.

- Placenta accreta

Terjadi apabila tempat menempel plasenta terlalu dalam di dinding rahim. Bekas luka operasi caesar dapat meningkatkan risiko ini. Kondisi ini kemungkinan bisa melibatkan kerusakan pada rahim atau organ lainnya serta perdarahan. 

Sumber: KOMPAS.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar