Rabu, 10 Juli 2013

RUU Keantariksaan Resmi Menjadi UU

JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keantariksaan menjadi UU dalam sidang paripurna, Salasa (9/7/2013). Pengesahan RUU ini untuk menjamin kegiatan keantariksaan nasional, sehingga jelas payung hukumnya.

Menurut Ketua Komisi VII Soetan Bhatugana, posisi geografis Indonesia yang dilewati garis khatulistiwa menjadikan Indonesia ketergantungan keantariksaan.

"Sehingga, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat seperti di bidang telekomunikasi yang sudah diamanatkan UUD 1945," kata Soetan, saat sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/7/2013).

"Saat ini bidang tersebut belum bisa menjawab keantariksaan ke depan untuk itu perlu payung hukum," ujarnya lagi.

Namun sebelum diketok palu untuk disahkan oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung, sempat ada interupsi dari anggota Komisi III Dimyati Natakusuma.

Politikus PDIP ini menilai, RUU Kenatariksaan Bab IX tentang kerjasama dengan pihak asing, harus ada laporan yang akuntabel. "Pihak asing jangan sampai mengganggu kegiatan keantariksaan ini," imbuhnya.

Tak hanya itu, dia juga menyoroti Pasal 64 tentang siapa penanggung jawab dalam penanggulangan kecelakaan wahana antariksa.

"Disini (UU Keantariksaan) hanya tertulis pejabat, siapa pejabat dimaksud. Jangan sampai membuat UU membingungkan penjalan kebijakan," tuturnya.

Menanggapi itu, Pramono Anung mengatakan intrupsi hanya akan dimasukkan ke dalam catatan rapat tanpa adanya perubahan UU Keantariksaan lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar