JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Keantariksaan menjadi UU dalam sidang paripurna,
Salasa (9/7/2013). Pengesahan RUU ini untuk menjamin kegiatan
keantariksaan nasional, sehingga jelas payung hukumnya.
Menurut
Ketua Komisi VII Soetan Bhatugana, posisi geografis Indonesia yang
dilewati garis khatulistiwa menjadikan Indonesia ketergantungan
keantariksaan.
"Sehingga, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi
kemaslahatan masyarakat seperti di bidang telekomunikasi yang sudah
diamanatkan UUD 1945," kata Soetan, saat sidang paripurna di Gedung DPR,
Senayan, Selasa (9/7/2013).
"Saat ini bidang tersebut belum bisa menjawab keantariksaan ke depan untuk itu perlu payung hukum," ujarnya lagi.
Namun
sebelum diketok palu untuk disahkan oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung,
sempat ada interupsi dari anggota Komisi III Dimyati Natakusuma.
Politikus
PDIP ini menilai, RUU Kenatariksaan Bab IX tentang kerjasama dengan
pihak asing, harus ada laporan yang akuntabel. "Pihak asing jangan
sampai mengganggu kegiatan keantariksaan ini," imbuhnya.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti Pasal 64 tentang siapa penanggung jawab dalam penanggulangan kecelakaan wahana antariksa.
"Disini
(UU Keantariksaan) hanya tertulis pejabat, siapa pejabat dimaksud.
Jangan sampai membuat UU membingungkan penjalan kebijakan," tuturnya.
Menanggapi
itu, Pramono Anung mengatakan intrupsi hanya akan dimasukkan ke dalam
catatan rapat tanpa adanya perubahan UU Keantariksaan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar